Jakarta. - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq mengatakan kasus letter of credit (L/C) Century yang melibatkan salah seorang kadernya, Mukhammad Misbakhun, bukan urusan partai. “Itu urusan pribadi,” katanya melalui pesan pendek kepada Tempo kemarin. Karena itu, ia enggan mengomentari lebih lanjut kasus penerbitan L/C yang dinilai Badan Pemeriksa Keuangan penuh kejanggalan tersebut. “Dewan Pimpinan Pusat (PKS) tidak turut campur atau mencampuradukkannya,” ujar Luthfi menutup pesannya.
Misbakhun adalah pemilik 90 persen saham PT Selalang Prima Internasional, yang mendapat fasilitas L/C dari Bank Century. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PKS ini pun menolak berkomentar.
“Saya cuma komisaris operasional, perusahaan sehari-hari dijalankan oleh direksi,” kata Misbakhun melalui pesan pendek beberapa waktu lalu. “Masalah L/C tolong ditanyakan ke Bank Mutiara (nama baru Bank Century), karena L/C adalah dokumen yang dibuat oleh bank.”
Mahfudz Siddik, Wakil Ketua Panitia Angket Bank Century dari Fraksi PKS, tidak menyangkal audit BPK yang menyatakan ada kejanggalan dalam pemberian fasilitas L/C bernilai US$ 22,5 juta itu. “Bahwa itu masuk di audit BPK, ya, kami tidak persoalkan,” katanya dalam sebuah kesempatan. “Makanya perlu ditelusuri.”
Menurut Mahfudz, Misbakhun telah mengklarifikasi kasus tersebut kepada PKS dengan menyampaikan bukti-bukti hukumnya. Di samping itu, PKS telah mendapatkan penjelasan dari Bank Mutiara. “Ternyata clear,” kata Mahfudz.
Dalam salinan klarifikasi yang beredar di kalangan internal PKS, Misbakhun memaparkan profil dan usaha PT Selalang selama ini. Disebutkan, sejak 2007 PT Selalang, yang bergerak di bidang perdagangan umum (trading company), aktif dalam jual-beli kondensat (bahan bijih plastik).
Adapun soal L/C dari Century, Misbakhun menjelaskan, L/C tersebut bukan fiktif, melainkan gagal bayar. Penyebabnya, perusahaan pembeli kondensat yang diimpor PT Selalang, Kellet Investment Inc, gagal membayar kewajibannya kepada PT Selalang. Atas kejadian itu, PT Selalang pun telah mengajukan restrukturisasi utang L/C yang jatuh tempo kepada Bank Century.
Source : Tempointeraktif.com,08/03/2010
Komentar Terbaru