Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Kehormatan (BK) DPR mengaku telah menerima 75 laporan gratifikasi menyangkut anggota DPR. Namun, BK DPR menyerahkan sepenuhnya ketentuan pengembalian gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun menyatakan, BK menyerahkan sepenuhnya kepada KPK masalah pemberian gratifikasi untuk nantinya disetor ke kas negara. Hal tersebut diutarakan Gayus di Jakarta, Selasa (15/4).
3M ali alatas Angket Anis Matta Bank belanda Berita bersih bersihkan century coblos diplomasi dpr fealy greg hati hilman rosyad home ibu idul adha iklan indonesia kartu ucapan korupsi koruptor kpu malaysia munas nl Pajak partai partai keadilan sejahtera pemilu peserta pilih pip pks belanda pks pk sejahtera politik profesional qurban sang SBY tertonjok UNDANGAN

Komentar Terbaru