Jakarta, Sugeng Teguh Santoso, pengacara Ari Muladi yang menjadi saksi dalam kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding pengusaha Anggodo Widjojo menawarkan Rp 1 miliar untuk mengubah keterangan Ary Muladi dalam kasus itu.
“Yang ditawarkan Rp1 miliar dengan rincian saya Rp500 juta dan ke Ari Rp500 juta. Imbalannya agar Ary Muladi kembali pada keterangan awal dan menyampaikan bahwa benar Pak Ary memberikan uang kepada pimpinan KPK,” kata Sugeng setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu malam.
Ari adalah saksi dalam kasus itu. Pada keterangan awal, Ary mengaku menerima uang hingga Rp 5,1 miliar dari Anggodo dan meneruskannya kepada pimpinan KPK. Namun, pada akhirnya Ary membantah menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada pimpinan KPK.
Anggodo diduga mencoba menyuap pimpinan KPK untuk membebaskan kakaknya, Anggoro Widjojo, dari kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
Sugeng menjelaskan, tawaran pemberian uang itu berawal dari telepon Anggodo kepada paman Ary Muladi, Harjono untuk bertemu di suatu tempat. “Pada pertemuan tersebut, Anggodo meminta bantuan Harjono agar Ary Muladi menerangkan kembali bahwa dia memberikan sejumlah uang ke pimpinan KPK,” kata Sugeng.
Saat itu Harjono mengatakan, semuanya terserah pada Ary Muladi.
Pertemuan berlanjut pada September 2009. Saat itu, pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang menawarkan Rp 1 miliar untuk Sugeng dan Ary. Menurut Sugeng, pada pertemuan itu ada seorang petugas polisi yang dia lupa namanya.
“Saya berpikir dia (Bonaran) menyampaikan kepentingan kliennya,” kata Sugeng. Sugeng kemudian menyampaikan pesan itu kepada Ary Muladi. Namun keduanya memutuskan untuk menolak tawaran itu.
Komentar Terbaru